Selasa, 07 Februari 2017

 Makalah Sosiologi Pendidikan "Pendidikan dan Stratifikasi Sosial"
Makalah Sosiologi Pendidikan-Pendidikan dan Stratifikasi Sosial. Pendidikan merupakan akses seseorang untuk menaikkan strata sosialnya. Namun berbeda yang dialami masyarakat Bali, jika ia berada pada strata sudra (terendah) dan mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi, dengan pendidikannya tersebut ia tidak dapat menaikkan strata atau kasta yang dimilikinya dari sudra naik menjadi brahmana (tertinggi). Selain itu, dalam kenyataan terdapat orang yang berada dalam strata yang menengah ke bawah telah menempuh pendidikannya sampai tinggi tetapi tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak dan akhirnya tidak dapat naik strata.
bisamandiri.com

Makalah Sosiologi Pendidikan-Pendidikan dan Stratifikasi Sosial. Pendidikan merupakan akses seseorang untuk menaikkan strata sosialnya. Namun berbeda yang dialami masyarakat Bali, jika ia berada pada strata sudra (terendah) dan mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi, dengan pendidikannya tersebut ia tidak dapat menaikkan strata atau kasta yang dimilikinya dari sudra naik menjadi brahmana (tertinggi). Selain itu, dalam kenyataan terdapat orang yang berada dalam strata yang menengah ke bawah telah menempuh pendidikannya sampai tinggi tetapi tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak dan akhirnya tidak dapat naik strata.

Masyarakat Bali yang memang menganut agama hindu, dimana terdapat kasta-kasta bagi para penganutnya. Yaitu dari kalangan paling atas disebut brahmana, selanjutnya ksatria, di bawah strata ksatria terdapat waisya dan kasta terendah adalah sudra. Alasan mengapa orang-orang dari kalangan sudra tidak dapat naik ke tingkatan strata yang lebih tinggi atau pun paling tinggi walaupun ia sudah menempuh pendidikan tinggi adalah karena kasta dalam agama Hindu termasuk dalam sistem stratifikasi sosial yang bersifat tertutup. Sistem membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik yang merupakan gerak ke atas atau ke bawah. Jadi, berpindahnya kasta dari sudra naik ke atas atau pun sebaliknya itu dimungkinkan terjadi karena kelahiran. Orang yang memang sudah dilahirkan dalam kasta sudra selamanya ia akan berada di kasta tersebut, tidak dapat berpindah naik ke kasta di atasnya. Begitu pun bagi orang-orang yang sudah dilahirkan dalam kasta brahmana, selamanya ia tidak akan dapat turun dari kasta tersebut.


Selanjutnya, dalam permasalahan orang dalam strata rendah dan mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi tetapi tidak dapat menaikkan strata yang dimilikinya. Sebenarnya ada beberapa kemungkinan, yang pertama memang akses pekerjaan yang sulit, yang kedua karena orang tersebut tidak memiliki kemampuan baik itu secara hard skill maupun soft skill. Pendidikan tidak dapat disalahkan karena di manapun pendidikan pasti selalu mengusahakan bagaimana caranya agar lulusan dari lembaga pendidikan tersebut dapat menjadi orang yang berguna dalam arti memiliki pekerjaan yang layak dan dapat hidup sejahtera dalam masyarakat. Dalam lembaga pendidikan katakanlah sekolah formal di samping diajarkan materi-materi pelajaran tentunya juga diajarkan beberapa keterampilan-keterampilan agar dapat membekali peserta didik nantinya jika sudah lulus mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi, mungkin saja orang tersebut memang tidak memiliki keterampilan ataupun semua mata pelajaran yang ia dapat pada saat sekolah tidak dapat ia amalkan ketika telah lulus.




Kamis, 26 Januari 2017

Makalah Hukum Acara Perdata ~ Upaya Hukum

Hukum adalah suatu kegiatan atau peraturan yang mengikat, sedangkan hukum menurut Ilmuan Stone Tahun 1969 hukum adalah Suatu keseluruhan yang rumit sifatnya, yang selamanya mencakup norma social yang mengatur kelakuan manusia, yang bersifat memaksa dan hukum dipegang dala kelembagaan hukum.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat, dalam tradisi hokum dalam daratan eropa (Civil Law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum Public dan hukum Privateatau yang biasa disebut dengan hukum perdata, akan tetapi dalam system Anglo Sakson ( Cammon Law) tidak dikenal dengan semacam KUHP perdata.
System peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua tingkatan, yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Militer. Dan Pemeriksaan tingkat kedua yaitu : Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Tinggi Militer.
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang.
1.         Pemeriksaan banding
Upaya pemeriksaan tingkat banding dalam Pengadilan tinggi tata usaha Negara merupakan pemeriksaan ulang terhadap apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama. Hal ini berarti bahwa pengadilan tinggi tata usaha Negara akan memeriksa kembali, baik fakta maupun hukumnya serta amar putusan pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama, dan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang pemeriksaan Banding (Pasal 122-130).
Ada beberapa putusan yang bersifat putusan akhir (tidak dalam Eindvonnis) yang tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara, yaitu :
·           Penetapan Dismissal (pasal 62 ayat 1)
·           Putuan Perlawanan (pasal 62 ayat 6)
·           Putusan penundaan pelaksanaan (pasal 67)
·           Putusan pelawanan pihak ketiga terhadap eksekusi nputusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 1)
2.         Pemeriksaan kasasi
Peradilan di Indonesia menganut system kasasi, yang dikenal dalam system continental dan berasl dari prancis. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi merupakan kasasi, terhadap putusan-putusan yang diberikan pengadilan tinggi atau tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan (pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985) dan sudah termaktup dalam (pasal 131) tentang pemeriksaan kasasi.
Perkataan “Kasasi” berasal dari “Cassar” yang artinya memecahkan atau . . . .
Makalah Sejarah Peradaban Islam ~ Dinamika Peradaban Islam dan Budaya Jawa
endekatan yang dilakukan oleh para wali dapat diterima dan disambut baik oleh masyarakat Jawa karena tidak bertentangan. Sebagian orang di Jawa masih mengikuti tradisi-tradisi, upacara yang serba berlambang. Dengan demikian, perpaduan unsur-unsur kebudayaan Jawa dengan unsur-unsur dalam agama Islam disatukan dalam budaya Jawa sehingga tradisi-tradisi Jawa yang asalnya Hindu atau Budha berubah menjadi bercorak Islam. Terciptanya perpaduan Islam dengan kebudayaan Jawa itu sekaligus menggambarkan persepsi kebudayaan Jawa terhadap Islam, meskipun Islamnya sinkeris, namun mereka tidak mau dikatakan bukan Islam, karena lambang-lambang dan tradisi-tradisi itu merupakan ciri khas orang Jawa.

Sekarang kebudayaan Jawa seakan-akan tenggelam dalam serangan ombak modernisasi. Masuknya Islam di Jawa sudah sejak sebelum zaman Majapahit dan sejati itu pula Islam berkembang tanpa mengalami suatu kesulitan dari pihak penguasa (kerajaan).
Di dalam pengembangan dan kemajuan Islam di Jawa, tercatat jasa besar para wali (waliyullah) yang terkenal menyebarkan agama Islam di Jawa yang disebut dengan wali sanga yakni wali yang berjumlah sembilan.
Pendekatan yang dilakukan oleh para wali dapat diterima dan disambut baik oleh masyarakat Jawa karena tidak bertentangan. Sebagian orang di Jawa masih mengikuti tradisi-tradisi, upacara yang serba berlambang. Dengan demikian, perpaduan unsur-unsur kebudayaan Jawa dengan unsur-unsur dalam agama Islam disatukan dalam budaya Jawa sehingga tradisi-tradisi Jawa yang asalnya Hindu atau Budha berubah menjadi bercorak Islam. Terciptanya perpaduan Islam dengan kebudayaan Jawa itu sekaligus menggambarkan persepsi kebudayaan Jawa terhadap Islam, meskipun Islamnya sinkeris, namun mereka tidak mau dikatakan bukan Islam, karena lambang-lambang dan tradisi-tradisi itu merupakan ciri khas orang Jawa.
Dalam dakwahnya para wali memiliki kebijakan khusus yaitu tidak memaksakan Islam kepada rakyat, melainkan memilih jalan perpaduan dalam hal-hal yang hampir sama, antara Hindu-Jawa dengan Islam, maka dalam Islam terkandung unsur-unsur asli Jawa, Hindu dan Islam karena hal itu merupakan proses adaptasi masuknya Islam di Jawa untuk penyesuaian menjadi satu kesatuan yang baru, sehingga Jawa atau budaya Jawa berubah menjadi bercorak Islam. 

Makalah selengkapnya baca disini

Makalah Lembaga Keuangan Syari'ah ~ ASURANSI SYARI`AH

Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama-sama. 
Menurut kitab undang-undang (UU) hukum dagang pasal 246 asuransi adalah sebagai berikut : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seortang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena sesuatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Menurut undangan-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab  hokum kepada pihak ketiga yang kemungkinan ada derita tertanggung yang  timbul dari satru peristiwa yang tidak dapat pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari pengertian asuransi terrsebut diketahui adanya tiga unsure pokok dalam asuransi yaitu bahaya yang dipertangungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.

Makalah selengkapnya baca disini





Makalah BKI Keluarga ~TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Study Kasus Di Desa Pucakwangi Pati)
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.
Hukum asal menikah adalah sunah, namun dapat berubah menjadi hukum lain. Misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW . Dan tidak ada batasan usia menikah yang ditentukan oleh syariat. Tetapi syari’at hanya menegaskan bagi para pemuda yang mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk menikah. Maka boleh menikahkan anak laki-laki muda atau anak perempuan muda. Namun demikian, usia yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan di Indonesia adalah minimal usia 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi laki-laki. Apakah usia yang ditentukan oleh undang-undang tersebut dapat berlaku atau sesuai bagi setiap pasangan di Negara Indonesia. Banyak fakta ditemukan bahwa banyak warga yang melakukan pernikahan dini. Mereka aman-aman saja dalam mengarungi kehidupan rumah tangga dan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Pelaksanaan pernikahan dini sekarang ini sering diperbincangkan oleh masyarakat. Seperti kasus yang terjadi pada syek puji saat ini. Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Sebenarnya kalau kita mau melihat lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya di Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan pada jaman dahulu, pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan presepsi buruk di mata masyarakat. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi SAW dalam usia muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam.
”. Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”. Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi seringkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu sering kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang semakin mengkhawatirkan.  Berpijak dari uraian diatas maka penulis mengambil judul: "Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan Pernikahan Dini  (Study Kasus Di Desa Pucakwangi)”.

Makalah selengkapnya baca disini




Kamis, 19 Januari 2017

VARIASI INDIVIDUAL DAN RELASINYA DENGAN METODE PEMBELAJARAN AKTIF DI KELAS~Makalah Psikologi Pendidikan
Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan makalah psikologi pendidikan dengan tema Variasi Individual Dan Relasinya DenganMetode Pembelajaran Aktif Di Kelas. Telah kita ketahui bersama bahwa variasi individual yang terdiri dari intelegensi gaya belajar, gaya berpikir, kepribadian, dan temperament merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh setiap orang utamanya di sini adalah peserta didik.
belajarpsikologi.com

Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan makalah psikologi pendidikan dengan tema Variasi Individual Dan Relasinya DenganMetode Pembelajaran Aktif Di Kelas. Telah kita ketahui bersama bahwa variasi individual yang terdiri dari intelegensi gaya belajar, gaya berpikir, kepribadian, dan temperament merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh setiap orang utamanya di sini adalah peserta didik. 
Dan perlu diketahui bahwa setiap peserta didik memiliki variasi yang berbeda-beda. Banyak dari kita yang masih belum begitu mengerti/mengenal tentang variasi individual, apalagi memahami secara mendalam tentang hal itu, padahal hal tersebut meruakan hal yang harus kita mengerti dan pahami agar mampu mengidentifikasi siapa jati diri kita sebenarnya. 
Selain itu berhubungan dengan peserta didik yang kaitannya dengan dunia pendidikan sangat erat hubungannya dengan proses pembelajaran aktif di kelas. Dalam proses pembelajaran aktif   tentu saja diharapkan peserta didik mampu menjadi bagian dari pelaku dalam proses pembelajaran ssecara aktif dan partisipatif guna mempermudah mencapai hasil pembeljaran efektif dan efisien. 
Lalu bagaimana kita merelasikan kedua hal tersebut di atas (variasi individual dan metode pembelajaran aktif di kelas) dimana kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan peserta didik. Untuk itu dalam makalah ini saya akan membahas mengenai masalah tersebut.

Selengkapnya baca disini

Laporan Praktik Pengalaman Lapangan BMT MADE DEMAK
Dalam sistem ekonomi Islam telah melahirkan banyak institusi-institusi yang berlandaskan Syariah. Selain perbankan syariah yang sedang di agung-agungkan akan mengalahkan dominasi kapitalisme, kini muncul Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang merupakan salah satu produk dari implementasi sistem ekonomi Islam terhadap masyarakat.  Penggunaan istilah BMT diambil dari kata-kata Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi Baitul maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT. Ada dua bagian dari BMT yang keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda.
asepnur.com

Dalam sistem ekonomi Islam telah melahirkan banyak institusi-institusi yang berlandaskan Syariah. Selain perbankan syariah yang sedang di agung-agungkan akan mengalahkan dominasi kapitalisme, kini muncul Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang merupakan salah satu produk dari implementasi sistem ekonomi Islam terhadap masyarakat.  Penggunaan istilah BMT diambil dari kata-kata Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi Baitul maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT. Ada dua bagian dari BMT yang keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda.
Baitul maal merupakan lembaga penerimaan zakat, infak, shadaqah dan sekaligus menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Sedangkan Baitul Maal wa Tamwil adalah lembaga keuangan yang berorientasi bisnis dengan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat terutama masyarakat dengan usaha skala kecil.
Berdasarkan ketentuan yang dimiliki oleh BMT khususnya BMT MADE DEMAk inilah praktek pengalaman lapangan (PPL) bagi mahasiswa program studi ekonomi Islam  jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dilakukan PPL sangat diperlukan untuk dapat memahami bagaimana sistem kerja BMT khususnya yang ada di BMT MADE DEMAK.

Dan tentunya diharapkan menjadi bekal para mahasiswa-mahasiswi untuk bekerja di dunia ekonomi Syariah suatu hari nanti. Sebagai objek dalam Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), yang dilaksanakan pada tanggal 17 juni sampai 15 juli 2014 adalah BMT MADE DEMAK yang beralamat di Jl. Pemuda No.101 Demak (0291) 685025.
Penyusunan laporan praktik pengalaman lapangan (PPL) di buat guna memenuhi syarat untuk menyelesaikan mata kuliah praktik pengalaman lapangan (PPL) pada program studi ekonomi islam jurusan syari’ah di STAIN kudus. Laporan ini sangat wajib, karena akan menentukan nilai akhir kita dalam praktikum. jadi kita harus menyusunnya dengan sebaik mungkin.

Selengkapnya baca disini