Minggu, 05 Maret 2017

Makalah PSIKOLOGI ISLAM (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tugas Psikologi Islam)
Istimewa

Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang dibekali dengan berbagai potensi fitrah yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Potensi istimewa ini dimaksudkan agar manusia dapat mengemban dua tugas utama, yaitu sebagai khalifatullah di muka bumi dan juga abdi Allah untuk beribadah kepada-Nya. Masalah jiwa manusia memang butuh keunikan, sehingga mengundang banyak ahli untuk menyeledikinya. Ilmu tentang kejiwaan disebut dengan ilmu psikologi, psikologi umum selama ini adalah identik dengan psikologi Barat dimana pemikirannya tidak berlandaskan dengan ajaran Islam. 

Umat islam saat ini justru lebih banyak menggunakan sistem peradaban dan ilmu pengetahuan barat sebagai dasar pemikiran dan tingkah lakunya, padahal yang seharusnya adalah mereka lebih bersandar kepada kebenaran Islam. Di sisi lain juga ilmu pengetahuan barat modern dan teknologi mengalami berbagai krisis. Salah satu kritik tajam terhadap ilmu pengetahuan barat modern adalah kecenderungannya untuk memahami realitas secara empirik, sehingga memahami realitas hanya sebatas kemampuan inderawi saja. 

Padahal realitas tidak hanya sesuatu yang empirik melainkan ada juga realitas non empirik yang disebut oleh kaum sufi islam sebagai alam malakut (realitas psikis), dan jabarut (realitas ruh). Maka muncullah psikologi Islam yang selain dapat menjadi pemecah persoalan psiko-spiritual yang yang dihadapi manusia modern juga tentunya juga dapat menjawab dan memberikan kontribusi islam terhadap pengembangan dan penyempurnaan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Oleh karena itu, Penulis akan menyusun makalah yang berisi tentang psikologi Islam mengenai seberapa penting mahasiswa untuk mengikuti kuliah psikologi Islam, ruang lingkup dan tugas psikologi Islam.


Selengkapnya klik di sini


PROFESIONAL DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING~ Makalah Bimbingan Konseling


 
http://meandpsy.blogspot.com

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Bahwasanya profesi bukan hanya diartikan sebagai pekerjaan saja tetapi juga dipahami bahwa dalam profesi harus memiliki keahlian dan memiliki kode etik yang diatur oleh organisasi profesi. Dan apabila melanggar kode etik tersebut maka akan mendapatkan sanksi. Profesi Bimbingan dan Konseling adalah profesi yang menuntut keahlian dari para   konselor dalam menangani siswa
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami uraikan beberapa penjelasan. Mulai dari pengertian Bimbingan dan Konseling sebagai profesi, kegiatan profesional konselor dalam Bimbingan dan Konseling, serta kode etik profesi Bimbingan dan Konseling.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Bimbingan dan Konseling sebagai profesi?
2.      Bagaimana kegiatan profesional konselor dalam Bimbingan dan Konseling?
3.      Bagaimana kode etik profesi Bimbingan dan Konseling?











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Bimbingan dan Konseling Sebagai Profesi
Istilah profesi memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mencegah kesimpangsiuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi.
Beberapa Istilah Tentang Profesi
Berkaitan dengan “profesi” ada beberapa istilah yang hendaknya tidak dicampuradukkan yaitu: profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.
“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak tersiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
“Profesional” menunjuk kepada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “profesional”. Kedua, penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional sering dipertentangkan dengan istilah non-profesional atau amatiran.
“Profesionalisme” menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkankemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
“Profesionalitas” mengacu pada sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
“Profesionalisasi” menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui pendidikan/latihan pra-jabatan (pre-servie training) maupun pendidikan/latihan dalam jabatan (in-service training). Oleh sebab itu, profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti.[1]
Ciri-ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1.         Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan
2.         Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya harus menampilkan pelayananyang khusus yang didasarkan atas tehnik-tehnik intelektual dan keterampilan-keterampilan tertentu yang unik
3.         Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemevahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4.         Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama, yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas
5.         Untuk dapat menguasai ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama
6.         Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi
7.         Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pihak yang dilayani,para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan
8.         Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang bersifat ekonomi
9.         Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat melalui kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu
10.     Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatnkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literatur dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset, serta berperan secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Secara ideal seluruh persyaratan di atas perlu dipenuhi oleh suatu profesi. Namun, banyak di antara profesi yang ada memenuhi persyaratan tersebut secara bertahap.[2]
Setelah mengetahui arti dan ciri-ciri dari profesi, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu sejarah singkat Bimbingan dan Konseling sebagai profesi.
Sejarah Bimbingan dan Konseling Sebagai Profesi
Pada awalnya, konselor belum mempunyai ruang gerak dalam peraturan perundang-undangan. Namun karena keinginan kuat untuk memperkokoh konselor sebagai profesi, akhirnya pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Kelompok tersebut menghimpun para konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan).

B.       Kegiatan Profesional Konselor dalam Bimbingan dan Konseling
1.      Nilai, Sikap, Ketrampilan dan Pengetahuan
a.       Untuk memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus-menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien.
b.      Ketika bertugas, konselor harus memperlihatkan sikap sederhana, rendah hati, sabar, menpati janji, dapat dipercaya, jujur dan tertib
c.       Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun   peringatan   yang   diberikan   kepadanya,   khususnya   dari rekan-rekan   seprofesi   dalam   hubungannya   dengan   pelaksanaan ketentuan-ketentuan   tingkah   laku  profesional   sebagaimana  diatur dalam kode etik ini.
2.      Pengakuan atas kewenangan sebagai konselor.
Untuk   bekerja   sebagai   konselor,   diperlukan   pengakuan,   keahlian, kewengangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang dieberikan kepadanya oleh pemerintah.
3.      Testing
a.       Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
b.      Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan.
c.       Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari klien maupun sumber lain.
d.      Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
e.       Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain yang ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada klien dan tidak merugikan klien tersebut.
f.       Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut.
4.      Riset
a.       Dalam mempergunakan riset terhadap manusia, wajib dihindari hal-hal yang merugikan subyek.
b.      Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiaannya.
5.      Layanan individual: hubungan dengan klien
a.       Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennnya di atas kepentingan pribadinya.
c.       Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.
d.      Konselor  tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.       Konselor wajib memberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya.
f.       Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien.



[1] Priyatno, Dasar-Dasar Bimbingan & Konseling, Jakarta: Rineka Cipta, 1999, hlm. 338.
[2] Ibid, hlm. 339-340.

Silahkan download versi Ms.Word disini 

Selasa, 07 Februari 2017

 Makalah Sosiologi Pendidikan "Pendidikan dan Stratifikasi Sosial"
Makalah Sosiologi Pendidikan-Pendidikan dan Stratifikasi Sosial. Pendidikan merupakan akses seseorang untuk menaikkan strata sosialnya. Namun berbeda yang dialami masyarakat Bali, jika ia berada pada strata sudra (terendah) dan mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi, dengan pendidikannya tersebut ia tidak dapat menaikkan strata atau kasta yang dimilikinya dari sudra naik menjadi brahmana (tertinggi). Selain itu, dalam kenyataan terdapat orang yang berada dalam strata yang menengah ke bawah telah menempuh pendidikannya sampai tinggi tetapi tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak dan akhirnya tidak dapat naik strata.
bisamandiri.com

Makalah Sosiologi Pendidikan-Pendidikan dan Stratifikasi Sosial. Pendidikan merupakan akses seseorang untuk menaikkan strata sosialnya. Namun berbeda yang dialami masyarakat Bali, jika ia berada pada strata sudra (terendah) dan mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi, dengan pendidikannya tersebut ia tidak dapat menaikkan strata atau kasta yang dimilikinya dari sudra naik menjadi brahmana (tertinggi). Selain itu, dalam kenyataan terdapat orang yang berada dalam strata yang menengah ke bawah telah menempuh pendidikannya sampai tinggi tetapi tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak dan akhirnya tidak dapat naik strata.

Masyarakat Bali yang memang menganut agama hindu, dimana terdapat kasta-kasta bagi para penganutnya. Yaitu dari kalangan paling atas disebut brahmana, selanjutnya ksatria, di bawah strata ksatria terdapat waisya dan kasta terendah adalah sudra. Alasan mengapa orang-orang dari kalangan sudra tidak dapat naik ke tingkatan strata yang lebih tinggi atau pun paling tinggi walaupun ia sudah menempuh pendidikan tinggi adalah karena kasta dalam agama Hindu termasuk dalam sistem stratifikasi sosial yang bersifat tertutup. Sistem membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik yang merupakan gerak ke atas atau ke bawah. Jadi, berpindahnya kasta dari sudra naik ke atas atau pun sebaliknya itu dimungkinkan terjadi karena kelahiran. Orang yang memang sudah dilahirkan dalam kasta sudra selamanya ia akan berada di kasta tersebut, tidak dapat berpindah naik ke kasta di atasnya. Begitu pun bagi orang-orang yang sudah dilahirkan dalam kasta brahmana, selamanya ia tidak akan dapat turun dari kasta tersebut.


Selanjutnya, dalam permasalahan orang dalam strata rendah dan mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi tetapi tidak dapat menaikkan strata yang dimilikinya. Sebenarnya ada beberapa kemungkinan, yang pertama memang akses pekerjaan yang sulit, yang kedua karena orang tersebut tidak memiliki kemampuan baik itu secara hard skill maupun soft skill. Pendidikan tidak dapat disalahkan karena di manapun pendidikan pasti selalu mengusahakan bagaimana caranya agar lulusan dari lembaga pendidikan tersebut dapat menjadi orang yang berguna dalam arti memiliki pekerjaan yang layak dan dapat hidup sejahtera dalam masyarakat. Dalam lembaga pendidikan katakanlah sekolah formal di samping diajarkan materi-materi pelajaran tentunya juga diajarkan beberapa keterampilan-keterampilan agar dapat membekali peserta didik nantinya jika sudah lulus mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi, mungkin saja orang tersebut memang tidak memiliki keterampilan ataupun semua mata pelajaran yang ia dapat pada saat sekolah tidak dapat ia amalkan ketika telah lulus.




Kamis, 26 Januari 2017

Makalah BKI Keluarga ~TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Study Kasus Di Desa Pucakwangi Pati)
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.
Hukum asal menikah adalah sunah, namun dapat berubah menjadi hukum lain. Misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW . Dan tidak ada batasan usia menikah yang ditentukan oleh syariat. Tetapi syari’at hanya menegaskan bagi para pemuda yang mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk menikah. Maka boleh menikahkan anak laki-laki muda atau anak perempuan muda. Namun demikian, usia yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan di Indonesia adalah minimal usia 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi laki-laki. Apakah usia yang ditentukan oleh undang-undang tersebut dapat berlaku atau sesuai bagi setiap pasangan di Negara Indonesia. Banyak fakta ditemukan bahwa banyak warga yang melakukan pernikahan dini. Mereka aman-aman saja dalam mengarungi kehidupan rumah tangga dan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Pelaksanaan pernikahan dini sekarang ini sering diperbincangkan oleh masyarakat. Seperti kasus yang terjadi pada syek puji saat ini. Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Sebenarnya kalau kita mau melihat lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya di Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan pada jaman dahulu, pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan presepsi buruk di mata masyarakat. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi SAW dalam usia muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam.
”. Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”. Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi seringkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu sering kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang semakin mengkhawatirkan.  Berpijak dari uraian diatas maka penulis mengambil judul: "Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan Pernikahan Dini  (Study Kasus Di Desa Pucakwangi)”.

Makalah selengkapnya baca disini




Kamis, 19 Januari 2017

VARIASI INDIVIDUAL DAN RELASINYA DENGAN METODE PEMBELAJARAN AKTIF DI KELAS~Makalah Psikologi Pendidikan
Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan makalah psikologi pendidikan dengan tema Variasi Individual Dan Relasinya DenganMetode Pembelajaran Aktif Di Kelas. Telah kita ketahui bersama bahwa variasi individual yang terdiri dari intelegensi gaya belajar, gaya berpikir, kepribadian, dan temperament merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh setiap orang utamanya di sini adalah peserta didik.
belajarpsikologi.com

Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan makalah psikologi pendidikan dengan tema Variasi Individual Dan Relasinya DenganMetode Pembelajaran Aktif Di Kelas. Telah kita ketahui bersama bahwa variasi individual yang terdiri dari intelegensi gaya belajar, gaya berpikir, kepribadian, dan temperament merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh setiap orang utamanya di sini adalah peserta didik. 
Dan perlu diketahui bahwa setiap peserta didik memiliki variasi yang berbeda-beda. Banyak dari kita yang masih belum begitu mengerti/mengenal tentang variasi individual, apalagi memahami secara mendalam tentang hal itu, padahal hal tersebut meruakan hal yang harus kita mengerti dan pahami agar mampu mengidentifikasi siapa jati diri kita sebenarnya. 
Selain itu berhubungan dengan peserta didik yang kaitannya dengan dunia pendidikan sangat erat hubungannya dengan proses pembelajaran aktif di kelas. Dalam proses pembelajaran aktif   tentu saja diharapkan peserta didik mampu menjadi bagian dari pelaku dalam proses pembelajaran ssecara aktif dan partisipatif guna mempermudah mencapai hasil pembeljaran efektif dan efisien. 
Lalu bagaimana kita merelasikan kedua hal tersebut di atas (variasi individual dan metode pembelajaran aktif di kelas) dimana kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan peserta didik. Untuk itu dalam makalah ini saya akan membahas mengenai masalah tersebut.

Selengkapnya baca disini