Kamis, 26 Januari 2017

Makalah BKI Keluarga ~TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Study Kasus Di Desa Pucakwangi Pati)

Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkanya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Yakni pernikahan secara syar’i yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang antar keduanya. Sehingga dengan perkawinan seperti itu nafsu seksusal akan disalurkan secara benar, dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Menikah merupakan sunatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Menurut undang-undang nomor satu tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.
Hukum asal menikah adalah sunah, namun dapat berubah menjadi hukum lain. Misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW . Dan tidak ada batasan usia menikah yang ditentukan oleh syariat. Tetapi syari’at hanya menegaskan bagi para pemuda yang mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk menikah. Maka boleh menikahkan anak laki-laki muda atau anak perempuan muda. Namun demikian, usia yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan di Indonesia adalah minimal usia 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi laki-laki. Apakah usia yang ditentukan oleh undang-undang tersebut dapat berlaku atau sesuai bagi setiap pasangan di Negara Indonesia. Banyak fakta ditemukan bahwa banyak warga yang melakukan pernikahan dini. Mereka aman-aman saja dalam mengarungi kehidupan rumah tangga dan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Pelaksanaan pernikahan dini sekarang ini sering diperbincangkan oleh masyarakat. Seperti kasus yang terjadi pada syek puji saat ini. Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Sebenarnya kalau kita mau melihat lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya di Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan pada jaman dahulu, pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan presepsi buruk di mata masyarakat. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi SAW dalam usia muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam.
”. Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”. Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi seringkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu sering kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang semakin mengkhawatirkan.  Berpijak dari uraian diatas maka penulis mengambil judul: "Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan Pernikahan Dini  (Study Kasus Di Desa Pucakwangi)”.

Makalah selengkapnya baca disini




0 komentar: