Kamis, 26 Januari 2017

Makalah Hukum Acara Perdata ~ Upaya Hukum


Hukum adalah suatu kegiatan atau peraturan yang mengikat, sedangkan hukum menurut Ilmuan Stone Tahun 1969 hukum adalah Suatu keseluruhan yang rumit sifatnya, yang selamanya mencakup norma social yang mengatur kelakuan manusia, yang bersifat memaksa dan hukum dipegang dala kelembagaan hukum.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat, dalam tradisi hokum dalam daratan eropa (Civil Law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum Public dan hukum Privateatau yang biasa disebut dengan hukum perdata, akan tetapi dalam system Anglo Sakson ( Cammon Law) tidak dikenal dengan semacam KUHP perdata.
System peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua tingkatan, yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Militer. Dan Pemeriksaan tingkat kedua yaitu : Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Tinggi Militer.
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang.
1.         Pemeriksaan banding
Upaya pemeriksaan tingkat banding dalam Pengadilan tinggi tata usaha Negara merupakan pemeriksaan ulang terhadap apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama. Hal ini berarti bahwa pengadilan tinggi tata usaha Negara akan memeriksa kembali, baik fakta maupun hukumnya serta amar putusan pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama, dan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang pemeriksaan Banding (Pasal 122-130).
Ada beberapa putusan yang bersifat putusan akhir (tidak dalam Eindvonnis) yang tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara, yaitu :
·           Penetapan Dismissal (pasal 62 ayat 1)
·           Putuan Perlawanan (pasal 62 ayat 6)
·           Putusan penundaan pelaksanaan (pasal 67)
·           Putusan pelawanan pihak ketiga terhadap eksekusi nputusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 1)
2.         Pemeriksaan kasasi
Peradilan di Indonesia menganut system kasasi, yang dikenal dalam system continental dan berasl dari prancis. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi merupakan kasasi, terhadap putusan-putusan yang diberikan pengadilan tinggi atau tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan (pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985) dan sudah termaktup dalam (pasal 131) tentang pemeriksaan kasasi.
Perkataan “Kasasi” berasal dari “Cassar” yang artinya memecahkan atau . . . .

0 komentar: