Hukum adalah suatu kegiatan atau peraturan yang mengikat, sedangkan
hukum menurut Ilmuan Stone Tahun 1969 hukum adalah Suatu keseluruhan
yang rumit sifatnya, yang selamanya mencakup norma social yang mengatur
kelakuan manusia, yang bersifat memaksa dan hukum dipegang dala kelembagaan hukum.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu dalam masyarakat, dalam tradisi hokum dalam daratan
eropa (Civil Law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum Public
dan hukum Privateatau yang biasa disebut dengan hukum perdata, akan
tetapi dalam system Anglo Sakson ( Cammon Law) tidak dikenal
dengan semacam KUHP perdata.
System peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua
tingkatan, yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan
tingkat pertama yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata
Usaha Negara, Mahkamah Militer. Dan Pemeriksaan tingkat kedua yaitu : Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah
Tinggi Militer.
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak
menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang di atur
dalam Undang-Undang.
1.
Pemeriksaan banding
Upaya pemeriksaan tingkat banding dalam Pengadilan tinggi tata
usaha Negara merupakan pemeriksaan ulang terhadap apa yang sudah diputuskan
oleh pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama. Hal ini berarti bahwa
pengadilan tinggi tata usaha Negara akan memeriksa kembali, baik fakta maupun
hukumnya serta amar putusan pengadilan tata usaha Negara tingkat pertama, dan
yang sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang pemeriksaan Banding (Pasal 122-130).
Ada beberapa putusan yang bersifat putusan akhir (tidak dalam Eindvonnis)
yang tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding oleh pengadilan tinggi tata
usaha Negara, yaitu :
·
Penetapan Dismissal (pasal 62 ayat 1)
·
Putuan Perlawanan (pasal 62 ayat 6)
·
Putusan penundaan pelaksanaan (pasal 67)
·
Putusan pelawanan pihak ketiga terhadap eksekusi nputusan yang
telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 1)
2.
Pemeriksaan kasasi
Peradilan di Indonesia menganut system kasasi, yang dikenal dalam
system continental dan berasl dari prancis. Mahkamah agung sebagai pengadilan
Negara tertinggi merupakan kasasi, terhadap putusan-putusan yang diberikan
pengadilan tinggi atau tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan (pasal 29
UU No. 14 Tahun 1985) dan sudah termaktup dalam (pasal 131) tentang pemeriksaan
kasasi.
Perkataan “Kasasi” berasal dari “Cassar”
yang artinya memecahkan atau . . . .
0 komentar: