BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Bahwasanya profesi bukan hanya diartikan
sebagai pekerjaan saja tetapi juga dipahami bahwa dalam profesi harus memiliki
keahlian dan memiliki kode etik yang diatur oleh organisasi profesi. Dan
apabila melanggar kode etik tersebut maka akan mendapatkan sanksi. Profesi
Bimbingan dan Konseling adalah profesi yang menuntut keahlian dari para konselor dalam menangani siswa
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami
uraikan beberapa penjelasan. Mulai dari pengertian Bimbingan dan Konseling
sebagai profesi, kegiatan profesional konselor dalam Bimbingan dan Konseling,
serta kode etik profesi Bimbingan dan Konseling.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian Bimbingan dan
Konseling sebagai profesi?
2.
Bagaimana kegiatan profesional
konselor dalam Bimbingan dan Konseling?
3.
Bagaimana kode etik profesi
Bimbingan dan Konseling?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling Sebagai Profesi
Istilah profesi memang selalu menyangkut
pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mencegah
kesimpangsiuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan
itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi.
Beberapa
Istilah Tentang Profesi
Berkaitan dengan “profesi” ada beberapa istilah
yang hendaknya tidak dicampuradukkan yaitu: profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.
“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut
profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak
tersiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
“Profesional” menunjuk kepada dua hal. Pertama,
orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “profesional”.
Kedua, penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional sering
dipertentangkan dengan istilah non-profesional atau amatiran.
“Profesionalisme” menunjuk kepada komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkankemampuan profesionalnya dan
terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
“Profesionalitas” mengacu pada sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
“Profesionalisasi” menunjuk pada proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan
serangkaian proses pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan pra-jabatan (pre-servie training) maupun
pendidikan/latihan dalam jabatan (in-service training). Oleh sebab itu,
profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa
henti.[1]
Ciri-ciri
Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi
apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu. Diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Suatu profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat
menentukan
2.
Untuk mewujudkan fungsi tersebut
pada butir di atas para anggotanya harus menampilkan pelayananyang khusus yang
didasarkan atas tehnik-tehnik intelektual dan keterampilan-keterampilan
tertentu yang unik
3.
Penampilan pelayanan tersebut bukan
hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemevahan masalah atau
penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan
metode ilmiah
4.
Para anggotanya memiliki kerangka
ilmu yang sama, yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas
5.
Untuk dapat menguasai ilmu itu
diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama
6.
Para anggotanya secara tegas
dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan
latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi
7.
Dalam menyelenggarakan pelayanan
kepada pihak yang dilayani,para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab
pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan
8.
Para anggotanya, baik perorangan
maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada
pelayanan yang bersifat ekonomi
9.
Standar tingkah laku bagi
anggotanya dirumuskan secara tersurat melalui kode etik yang benar-benar
diterapkan, setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu
10.
Selama berada dalam pekerjaan itu,
para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatnkan
kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat
literatur dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil
riset, serta berperan secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Secara ideal seluruh persyaratan di atas perlu
dipenuhi oleh suatu profesi. Namun, banyak di antara profesi
yang ada memenuhi persyaratan tersebut secara bertahap.[2]
Setelah mengetahui arti
dan ciri-ciri dari profesi, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu sejarah
singkat Bimbingan dan Konseling sebagai profesi.
Sejarah Bimbingan dan Konseling Sebagai
Profesi
Pada awalnya, konselor
belum mempunyai ruang gerak dalam peraturan perundang-undangan. Namun karena
keinginan kuat untuk memperkokoh konselor sebagai profesi, akhirnya pada
tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI). Kelompok tersebut menghimpun para konselor lulusan Program
Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor
yang bertugas di LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan).
B.
Kegiatan
Profesional Konselor dalam Bimbingan dan Konseling
1.
Nilai, Sikap, Ketrampilan dan
Pengetahuan
a.
Untuk memahami orang lain dengan
sebaik-baiknya, konselor harus terus-menerus berusaha menguasai dirinya. Ia
harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya
sendiri yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan
rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien.
b.
Ketika bertugas, konselor harus
memperlihatkan sikap sederhana, rendah hati, sabar, menpati janji, dapat
dipercaya, jujur dan tertib
c.
Konselor harus memiliki rasa
tanggung jawab terhadap saran ataupun
peringatan yang diberikan
kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi
dalam hubungannya dengan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan
tingkah laku profesional
sebagaimana diatur dalam kode
etik ini.
2.
Pengakuan atas kewenangan sebagai
konselor.
Untuk bekerja
sebagai konselor, diperlukan
pengakuan, keahlian, kewengangan
oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang dieberikan kepadanya oleh
pemerintah.
3.
Testing
a.
Suatu jenis tes hanya diberikan
oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
b.
Testing dilakukan bila diperlukan
data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk
kepentingan pelayanan.
c.
Data hasil testing wajib
diintegrasikan dengan informasi lain baik dari klien maupun sumber lain.
d.
Konselor wajib memberikan orientasi
yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan
kegunaannya.
e.
Hasil testing hanya dapat
diberitahukan pada pihak lain yang ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada
klien dan tidak merugikan klien tersebut.
f.
Penggunaan satu jenis tes wajib
mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut.
4.
Riset
a.
Dalam mempergunakan riset terhadap
manusia, wajib dihindari hal-hal yang merugikan subyek.
b.
Dalam melaporkan hasil riset,
identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiaannya.
5.
Layanan individual: hubungan dengan
klien
a.
Konselor wajib menghormati harkat,
martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.
Konselor wajib menempatkan
kepentingan kliennnya di atas kepentingan pribadinya.
c.
Konselor tidak diperkenankan
melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status
sosial tertentu.
d.
Konselor tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk
memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.
Konselor wajib memberi pelayanan
kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang
menghendakinya.
f.
Konselor wajib memberikan pelayanan
hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien.
0 komentar: