Kamis, 26 Januari 2017

Makalah Lembaga Keuangan Syari'ah ~ ASURANSI SYARI`AH


Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama-sama. 
Menurut kitab undang-undang (UU) hukum dagang pasal 246 asuransi adalah sebagai berikut : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seortang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena sesuatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Menurut undangan-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab  hokum kepada pihak ketiga yang kemungkinan ada derita tertanggung yang  timbul dari satru peristiwa yang tidak dapat pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari pengertian asuransi terrsebut diketahui adanya tiga unsure pokok dalam asuransi yaitu bahaya yang dipertangungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.

Makalah selengkapnya baca disini





0 komentar: