Asuransi
pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk
meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.
Secara umum asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang
masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat
diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi
anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama-sama.
Menurut
kitab undang-undang (UU) hukum dagang pasal 246 asuransi adalah sebagai berikut
: asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seortang
penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena sesuatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Menurut
undangan-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang kemungkinan
ada derita tertanggung yang timbul dari
satru peristiwa yang tidak dapat pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari
pengertian asuransi terrsebut diketahui adanya tiga unsure pokok dalam asuransi
yaitu bahaya yang dipertangungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti
rugi pertanggungan.
0 komentar: